HAK KEKAYAAN INDUSTRI

Diposting pada

Hak kekayaan industri meliputi hak atas penemuan dan desain sesuatu dalam bentuk paten, merk, indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri dan tata letak sirkuit terpadu. Hak ini memberikan perlindungan hukum dan ekonomi kepada penemu atau pencipta untuk menggunakan, menjual dan mendapatkan manfaat ekonomi atas penemuannya tersebut.

Salah satu jenis hak kekayaan industri yang banyak diajukan adalah paten. Definisi paten secara jelas tertuang pada Pasal 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi yang dipatenkan berkaitan dengan pemecahan suatu masalah spesifik yang dapat berupa produk atau proses yang bersifat baru, penyempurnaan atau pengembangan dengan sifat teknologi sederhana atau tinggi.

Undang-undang no 13 Tahun 2016 mengklasifikasikan paten menjadi 2 yaitu paten sederhana dan paten. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri dengan progress teknologi sederhana, jumlah klaim hanya 1 dan jangka waktu perlindungan 10 tahun. Sedangkan paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industry dengan progress teknologi lebih tinggi dari paten sederhana, jumlah klaim mandiri dapat lebih dari satu dan jangka waktu perlindungan 20 tahun.

Pengajuan paten civitas akademika Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dilakukan secara terorganisir melalui Sentra KI LPPM Untirta dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Inventor mengunduh dokumen (1) Surat pengalihan invensi; (2) Surat pernyataan isi invensi; (3) formulir invensi yang terdiri dari (a) deskripsi (Judul Invensi, Bidang Teknik Invensi, Latar Belakang Invensi, Uraian Singkat Invensi, Uraian Singkat Gambar (jika ada gambar) dan Uraian Lengkap Invensi); (b) Klaim, dan (c) Abstrak.
  2. Inventor mengisi keseluruhan dokumen tersebut secara lengkap termasuk dengan tandatangan setiap inventor yang disertai dengan materai
  3. Inventor memastikan bahwa invensi tersebut belum dilaporkan oleh pihak manapun dengan cara mencari melalui data yang ada di Dirjen Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) (https://pdki-indonesia.dgip.go.id) dan juga mesin pencari seperti google (https://patents.google.com/)
  4. Inventor menyerahkan dokumen lengkap yang disertai dengan hardfile dan softfile invensi kepada LPPM Untirta
  5. LPPM Untirta memfasilitasi untuk mendapat tandatangan Rektor Untirta
  6. LPPM Untirta mengajukan dokumen hak cipta melalui website https://paten.dgip.go.id/ dengan menggunakan akun sentra KI Untirta
  7. LPPM Untirta mengunduh dan mengirimkan kode billing ke inventor
  8. Inventor membayar sesuai dominal pada kode billing
  9. LPPM Untirta mengunduh dan mengirimkan status pengajuan kepada inventor
  10. LPPM Untirta mengunduh dan mengirimkan sertifikat invensi yang telah terbit kepada inventor