SENTRA KI

Diposting pada

HAK CIPTA


Definisi

Hak cipta merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual dengan cakupan ruang lingkup objek paling luas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta) menyebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pasal 40 ayat 1 menyebutkan bahwa ciptaan yang dilindungi meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Secara teknis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual membagi karya cipta pada aplikasi e-hakcipta menjadi :

  1. Jenis Ciptaan Karya Tulis;
  2. Jenis Ciptaan Karya Lainnya;
  3. Jenis Ciptaan Karya Seni;
  4. Jenis Ciptaan Karya Audiovisual;
  5. Jenis Ciptaan Karya Drama dan Koreografi;
  6. Jenis Ciptaan Karya Fotografi;
  7. Jenis Ciptaan Komposisi Musik;
  8. Jenis Ciptaan Karya Rekaman.

Masa Perlindungan Ciptaan

  1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
  4. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
  5. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.

Pengajuan hak cipta civitas akademika Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dilakukan secara terorganisir melalui Sentra KI LPPM Untirta dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Inventor mengunduh dokumen (1) Surat pengalihan hak cipta; (2) Surat pernyataan isi hak cipta
  2. Inventor mengisi kedua dokumen tersebut secara lengkap termasuk dengan tandatangan setiap inventor yang disertai dengan materai
  3. Inventor menyerahkan dokumen lengkap yang disertai dengan hardfile dan softfile hak cipta kepada LPPM Untirta
  4. LPPM Untirta memfasilitasi untuk mendapat tandatangan Rektor Untirta
  5. LPPM Untirta mengajukan dokumen hak cipta melalui website https://e-hakcipta.dgip.go.id/ dengan menggunakan akun sentra KI Untirta
  6. LPPM Untirta mengunduh dan mengirimkan kode billing ke inventor
  7. Inventor membayar sesuai dominal pada kode billing
  8. LPPM Untirta mengunduh dan mengirimkan status pengajuan kepada inventor
  9. LPPM Untirta mengunduh dan mengirimkan sertifikat hak cipta yang telah terbit kepada inventor

HAK KEKAYAAN INDUSTRI

Hak kekayaan industri meliputi hak atas penemuan dan desain sesuatu dalam bentuk paten, merk, indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri dan tata letak sirkuit terpadu. Hak ini memberikan perlindungan hukum dan ekonomi kepada penemu atau pencipta untuk menggunakan, menjual dan mendapatkan manfaat ekonomi atas penemuannya tersebut.

Salah satu jenis hak kekayaan industri yang banyak diajukan adalah paten. Definisi paten secara jelas tertuang pada Pasal 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi yang dipatenkan berkaitan dengan pemecahan suatu masalah spesifik yang dapat berupa produk atau proses yang bersifat baru, penyempurnaan atau pengembangan dengan sifat teknologi sederhana atau tinggi.

Undang-undang no 13 Tahun 2016 mengklasifikasikan paten menjadi 2 yaitu paten sederhana dan paten. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri dengan progress teknologi sederhana, jumlah klaim hanya 1 dan jangka waktu perlindungan 10 tahun. Sedangkan paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industry dengan progress teknologi lebih tinggi dari paten sederhana, jumlah klaim mandiri dapat lebih dari satu dan jangka waktu perlindungan 20 tahun.

Pengajuan paten civitas akademika Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dilakukan secara terorganisir melalui Sentra KI LPPM Untirta dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Inventor mengunduh dokumen (1) Surat pengalihan invensi; (2) Surat pernyataan isi invensi; (3) formulir invensi yang terdiri dari (a) deskripsi (Judul Invensi, Bidang Teknik Invensi, Latar Belakang Invensi, Uraian Singkat Invensi, Uraian Singkat Gambar (jika ada gambar) dan Uraian Lengkap Invensi); (b) Klaim, dan (c) Abstrak.
  2. Inventor mengisi keseluruhan dokumen tersebut secara lengkap termasuk dengan tandatangan setiap inventor yang disertai dengan materai
  3. Inventor memastikan bahwa invensi tersebut belum dilaporkan oleh pihak manapun dengan cara mencari melalui data yang ada di Dirjen Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) (https://pdki-indonesia.dgip.go.id) dan juga mesin pencari seperti google (https://patents.google.com/)
  4. Inventor menyerahkan dokumen lengkap yang disertai dengan hardfile dan softfile invensi kepada LPPM Untirta
  5. LPPM Untirta memfasilitasi untuk mendapat tandatangan Rektor Untirta
  6. LPPM Untirta mengajukan dokumen hak cipta melalui website https://paten.dgip.go.id/ dengan menggunakan akun sentra KI Untirta
  7. LPPM Untirta mengunduh dan mengirimkan kode billing ke inventor
  8. Inventor membayar sesuai dominal pada kode billing
  9. LPPM Untirta mengunduh dan mengirimkan status pengajuan kepada inventor
  10. LPPM Untirta mengunduh dan mengirimkan sertifikat invensi yang telah terbit kepada inventor