HAK CIPTA

Diposting pada

Definisi

Hak cipta merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual dengan cakupan ruang lingkup objek paling luas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta) menyebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pasal 40 ayat 1 menyebutkan bahwa ciptaan yang dilindungi meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Secara teknis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual membagi karya cipta pada aplikasi e-hakcipta menjadi :

  1. Jenis Ciptaan Karya Tulis;
  2. Jenis Ciptaan Karya Lainnya;
  3. Jenis Ciptaan Karya Seni;
  4. Jenis Ciptaan Karya Audiovisual;
  5. Jenis Ciptaan Karya Drama dan Koreografi;
  6. Jenis Ciptaan Karya Fotografi;
  7. Jenis Ciptaan Komposisi Musik;
  8. Jenis Ciptaan Karya Rekaman.

Masa Perlindungan Ciptaan

  1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
  4. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
  5. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.

Pengajuan hak cipta civitas akademika Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dilakukan secara terorganisir melalui Sentra KI LPPM Untirta dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Inventor mengunduh dokumen (1) Surat pengalihan hak cipta; (2) Surat pernyataan isi hak cipta
  2. Inventor mengisi kedua dokumen tersebut secara lengkap termasuk dengan tandatangan setiap inventor yang disertai dengan materai
  3. Inventor menyerahkan dokumen lengkap yang disertai dengan hardfile dan softfile hak cipta kepada LPPM Untirta
  4. LPPM Untirta memfasilitasi untuk mendapat tandatangan Rektor Untirta
  5. LPPM Untirta mengajukan dokumen hak cipta melalui website https://e-hakcipta.dgip.go.id/ dengan menggunakan akun sentra KI Untirta
  6. LPPM Untirta mengunduh dan mengirimkan kode billing ke inventor
  7. Inventor membayar sesuai dominal pada kode billing
  8. LPPM Untirta mengunduh dan mengirimkan status pengajuan kepada inventor
  9. LPPM Untirta mengunduh dan mengirimkan sertifikat hak cipta yang telah terbit kepada inventor