Cilegon, 16 Agustus 2024-Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) Prof. Dr. Meutia, S.E., M.P. didampingi oleh Kepala Pusat Pengelola HAKI, Hilirisasi, Komersialisasi Riset dan Inkubasi Bisnis Dr. Mohamad Ana Syabana, S.Si., M.Si. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Kebijakan Publik, Hukum, Ilmu Sosial dan E-Government Dr. Rani Sri Agustina, S.H., M.H. Kepala Pusat Pengelola Kajian Halal, Penjaminan Halal dan Ekonomi Islam Dr. Eva Johan, S.H., M.H. dan Kepala Pusat Penelitian Ekonomi Kreatif, Sosial Media dan Pemasaran Digital Yeni Januarsi, SE.A.k., M.Sc., Ph.D. melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) antara Dinas Koperasi dan UMK Kota Cilegon dengan Inkubator Bisnis LPPM Untirta tentang pelaksanaan inkubasi wirausaha di Kota Cilegon. Menariknya UKM yang diikutkan dalam kegiatan tersebut berstatus pemula (start-up) dengan sebagian besar usia pemiliknya dibawah 30 tahun. Pada kegiatan tersebut Inkubator bisnis Untirta akan melakukan pendampingan dalam bentuk pelatihan, coaching, mentoring, konsultasi, dan bisnis matching terhadap 60 UKM di Kota Cilegon. Para UKM akan mendapat materi dari aspek
(1) pengelolaan bisnis terkait perencanaan, manajemen SDM, pengelolaan dan pencatatan keuangan;
(2) Standarisasi, inovasi dan peningkatan mutu produk;
(3) Strategi marketing berbasis digital dan non-digital,
(4) perluasan jaringan modal bahan baku dan pemasaran.
Pada akhirnya melalui pendampingan ini diharapankan terjadi penguatan daya saing dan perluasan jangkauan pasar sehingga usahanya terus berkembang.