Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa telah ada sejak tahun 1984 bersamaan dengan pendirian Universitas Tirtayasa sebagai perguruan tinggi swaSTa yang merupakan peningkatan STatus dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (berdiri tahun 1981), sekolah Tinggi Teknologi dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persiapan Universitas Tirtayasa (didirikan tahun 1982) berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud Nomor 597/O/1984 Tanggal 28 Nopember 1984.
Dalam perkembangan selanjutnya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999 Universitas Tirtayasa berubah menjadi Persiapan Universitas Negeri, Lembaga Peneltian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipecah menjadi dua lembaga yaitu Lembaga Penelitian (Lemlit) dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM). Dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun masa persiapan Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2001 tanggal 19 Maret 2001 Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa definitif menjadi Perguruan Tinggi Negeri yang kemudian diikuti dengan ditetapkannya SK. Mendikbud Nomor 29 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Sesuai dengan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang menganut pola minimal, Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat yang semula terpisah digabungkan kembali menjadi satu lembaga yaitu Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dengan limaKoordinator Pusat Penelitian yang kemudian ditambah dua Koordinator pusat sebagai pengembangan sehingga LPPM membawahi Tujuh Pusat.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SiSTem Pendidikan Nasional Pasal 20. Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) merupakan unsur pelaksana akademik pada tingkat universitas yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dibidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor.
Oleh karena itu, bentuk aktivitas Perguruan Tinggi adalah melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Salah satu tugas pokoknya dalam dharma pendidikan, selain melaksanakan kegiatan pendidikan dan pembelajaran juga melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik secara inSTitusional, individu maupun kelompok yang dikoordinasi dan difasilitasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan salah salah satu unsur pelaksana di perguruan tinggi yang mengkoordinasikan, memantau dan menilai pelaksanaan dan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat-pusat penelitian ataupun oleh kelompok-kelompok peneliti dari berbagai fakultas dan program STudi. Di samping itu lembaga penelitian mempunyai fungsi pelayanan kepada peneliti, terutama dalam hal pelayanan informasi penelitian, pelayanan adminiSTrasi dan pelayanan dalam bidang pembinaan kemampuan peneliti.
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) merupakan satu-satunya Perguruan Tinggi Negeri dalam lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Propinsi Banten yang mempunyai tugas pokok melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dan sekaligus memberdayakan sumber daya yang tersedia.
Dalam susunan organisasinya, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) sebagai unsur pelaksana akademik di tingkat universitas dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris serta 7 Koordinator Pusat yakni :
- Koordinator Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan STudi Mitigasi Bencana.
- Koordinator Pusat Penelitian Kependudukan dan Gender.
- Koordinator Pusat Penelitian Pengembangan Kota, Wilayah, dan Pertanahan.
- Koordinator Pusat Pengelolaan dan Pengembangan KKM
- Koordinator Pusat Penelitian Hukum dan HAM
- Koordinator Pusat Penelitian Kebudayaan Pranata Sosial Ekonomi dan Humaniora.
- Koordinator Pusat Layanan dan Pemberdayaan Pemuda dan Masyarakat.
Selama ini LPPM Untirta telah menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi lain, pemerintah daerah dan dunia usaha serta dunia induSTri di wilayah Propinsi Banten.
Dengan demikian Untirta telah memposisikan dirinya sebagai mitra Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Propinsi Banten beserta Dinas atau InSTansinya maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Banten dan dunia usaha/induSTri. Hal ini membuktikan bahwa Untirta telah menunjukkan keikutsertaannya dalam pelaksanaan program-program pembangunan. Kepercayaan yang diberikan kepada LPPM Untirta selalu diupayakan untuk dilaksanakan dengan taat azas dan kaidah serta profesional dengan tujuan :
- Agar kegiatan-kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan dapat memberi manfaat bagi lembaga, pemerintah, dunia usaha/induSTri dan masyarakat.
- Tersedianya data yang akurat sebagai bahan sumbangan pemikiran dalam rangka penyusunan suatu perencanaan.
- Agar tercipta dan sekaligus terjalin hubungan yang baik dan saling menguntungkan antara Universitas Sultan Ageng Titayasa dengan pemerintah, dunia usaha/induSTri dan masyarakat .
- Agar dosen dan mahasiswa termotivasi untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang sekaligus menjadi media pemelajaran.
Akhirnya, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Untirta berharap untuk dapat terus menjalin kerjasama yang baik, harmoni dan sinergis dengan pemerintah propinsi beserta jajarannya, pemerintah kabupaten dan kota, dunia usaha dan induSTri, masyarakat serta mitra lain dimanapun.