SEMINAR Rancangan Undang-Undang tentang Material Maju

Serang, 26 Juni 2025 — Dalam momentum penting Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Material Maju yang digelar di Student Center Kampus Untirta Sindangsari, Prof. Dr.-Tech. Ir. Agus Pramono, ST., MT. tampil sebagai salah satu tokoh utama yang menguatkan jembatan antara riset akademik dan kepentingan strategis nasional.

Sebagai Kepala Pusat Penelitian Material Maju, Energi, dan Teknologi Hijau Untirta, Prof. Agus memaparkan gagasan besar yang mengangkat Indonesia dari sekadar pengguna menjadi pionir dalam rekayasa manufaktur canggih. Dalam sesi panel, ia menekankan urgensi penguatan ekosistem riset dan inovasi berbasis mineral logam nasional sebagai fondasi menuju kemandirian industri strategis, dari biomaterial medis hingga komponen alutsista.

Salah satu kontribusi unggulannya adalah pengembangan teknologi Severe Plastic Deformation (SPD) dan Repetitive Press Roll Forming (RPRF), dua metode terobosan yang kini menjadi acuan dalam rekayasa struktur mikro logam untuk kekuatan tinggi dan daya tahan ekstrem. Teknologi ini tidak hanya menjawab kebutuhan industri pertahanan dan kesehatan, tetapi juga menjadi bukti bahwa kampus daerah seperti Untirta mampu menjadi pusat gravitasi riset material tingkat nasional.

Dalam forum ini, Prof. Agus juga menyuarakan pokok-pokok pikiran kritis terhadap RUU Material Maju, antara lain:

1) Pentingnya pemetaan sumber daya mineral logam sebagai basis kebijakan material nasional

2) Integrasi riset kampus–industri untuk mempercepat hilirisasi dan substitusi impor bahan maju

3) Perlunya blueprint riset material nasional sebagai lampiran strategis dalam implementasi RUU

4) Dukungan terhadap sistem National Materials Hub yang terkoneksi antara laboratorium kampus, pusat riset nasional, dan kebutuhan industri

5) Urgensi membangun regulasi kualitas dan standarisasi teknologi proses bagi industri material maju nasional

Kehadiran dan pemikiran Prof. Agus dalam forum ini mencerminkan figur akademisi dengan visi kebangsaan kuat, berperan aktif tidak hanya di ruang laboratorium, tetapi juga di meja perumusan kebijakan negara. Fenomena tersebut merupakan representasi nyata bahwa riset bukan sekadar publikasi, melainkan kontribusi nyata untuk masa depan industri Indonesia.

Scroll to Top