Webinar VII LPPM Untirta: Menggali Perbandingan Sistem Sertifikasi Halal Brunei dan Indonesia

Halal Center Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sukses menggelar Webinar VII LPPM Untirta bertema “Perbandingan Proses Sertifikasi Halal Brunei dan Indonesia” pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan menarik minat yang besar dari kalangan mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum, dengan total pendaftar mencapai 300 orang dan diikuti oleh lebih dari 190 peserta aktif.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof. Dr. Meutia, S.E., M.P. Dalam sambutannya, Prof. Meutia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini serta harapannya agar Halal Center Untirta terus aktif menjadi ruang diskusi yang produktif bagi perkembangan keilmuan dan kebijakan terkait halal, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Webinar ini dipandu oleh Nur Iman Muztahidin, S.P., MSc selaku moderator dan menghadirkan dua narasumber ahli dari dua negara berbeda. Pembicara pertama, Dr. Nor Surilawana Sulaiman yang berasal dari Halalan Thoyyiban Research Centre, Universiti Islam Sultan Sharif Ali (UNISSA), Brunei Darussalam, yang memaparkan secara mendalam mengenai sejarah dan sistem sertifikasi halal di Brunei. Ia menjelaskan bahwa sistem halal di Brunei berada di bawah pengawasan langsung oleh Majlis Ugama Islam Brunei (MUIB) yang memiliki kewenangan eksklusif dalam mengeluarkan sertifikasi halal. Proses ini sangat terpusat dan bersifat ketat, mencerminkan tingginya komitmen negara tersebut dalam menjaga kualitas serta integritas produk halal.

Sementara itu, pembicara kedua, Dr. Eva Johan, S.H., M.H selaku Kepala Halal Center Universitas Sultan Ageng Tirtayasa memberikan paparan komprehensif tentang sistem sertifikasi halal di Indonesia yang kini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ia mengulas sejarah transisi pengelolaan dari LPPOM MUI ke BPJPH sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Proses sertifikasi di Indonesia melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga penerbitan sertifikat oleh BPJPH setelah mendapatkan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI.

Kegiatan ini mendapatkan respons positif dari para peserta yang merasa memperoleh wawasan baru tentang bagaimana dua negara dengan penduduk Muslim yang kuat mengelola sistem halal mereka secara berbeda namun tetap dengan tujuan yang sama: menjamin kehalalan dan keamanan konsumsi masyarakat.

Webinar ini sekaligus menjadi langkah strategis Halal Center Untirta dalam memperluas jaringan kerja sama internasional serta memperkuat posisinya sebagai pusat kajian halal yang unggul di Indonesia.

 

-Halal Center Untirta-

Scroll to Top