Serang, 7 Mei 2025 – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Inovasi dan Teknologi. Acara ini dihadiri oleh para pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Banten dan BAPPEDA dari kota/kabupaten di wilayah Provinsi Banten.
Dalam rapat tersebut, Eris Adriansyah, perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KUMHAM) Banten, memaparkan materi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Ia menjelaskan gambaran umum, tata cara pendaftaran, dan regulasi terkait karya intelektual di Indonesia.
Sementara itu, Dr. Mohamad Ana Syabana, Kepala Pusat Pengelola HAKI, Hilirisasi, Komersialisasi Riset dan Inkubasi Bisnis, memaparkan tentang pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) LPPM UNTIRTA. Ia menjelaskan strategi hilirisasi dan komersialisasi inovasi untuk meningkatkan nilai tambah produk kekayaan intelektual.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam pengembangan inovasi dan teknologi di Provinsi Banten. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan intelektual untuk kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.





