Untirta melalui LPPM bekerja sama dengan Kanwil Kemenhum Banten menggelar acara Diseminasi Paten dengan tema “Mekanisme Pendaftaran dan Pembuatan Deskripsi Paten”

Serang, 29 April 2025 – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Diseminasi Paten bertajuk “Mekanisme Pendaftaran dan Pembuatan Deskripsi Paten” di Gedung Student Center Kampus Untirta Sindangsari.

Wakil Rektor 1 Untirta, Dr. Ir. Rusmana, M.P., dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya institusi dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas civitas akademika. “Rektor Untirta berkomitmen memberikan dampak dan manfaat bagi civitas akademika, khususnya dalam bidang mekanisme paten,” ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Picesco Andika Tulus, menambahkan bahwa pemahaman yang baik tentang paten sangat penting bagi para peneliti dan dosen. “Dengan pemahaman yang baik tentang paten, hasil penelitian dan inovasi yang dihasilkan oleh civitas akademika Untirta dapat terlindungi secara hukum,” katanya.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Rektor 1 dan 4 Untirta, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sekretaris LPPM, Kepala Pusat LPPM, Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, serta 30 dosen di lingkungan Untirta. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan kesadaran civitas akademika Untirta tentang pentingnya paten dan perlindungan kekayaan intelektual dapat meningkat.

Dengan adanya kerja sama antara Untirta dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, diharapkan dapat tercipta ekosistem penelitian dan inovasi yang kondusif dan terlindungi secara hukum.

Scroll to Top