Penandatanganan PKS antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten dengan LPPM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Serang, 11 Maret 2025 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyusunan Potensi Kemitraan Sentra IKM untuk Kebutuhan Produk pada Usaha Industri Besar.

Acara penandatanganan PKS tersebut dihadiri oleh H. Babar Suharso, S.T., M.Si., Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Dr. Iwan Hermawan, S.T., M.M., Kabid Industri Disperindag Provinsi Banten, Kepala LPPM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Prof. Meutia, Sekretaris LPPM Dr. Ing. M. Iman Santoso, M.Sc., Dr. Mohamad Ana Syabana, S.Si., M.Si. Kepala Pusat Pengelola HAKI,Hilirisasi, Komersialisasi Riset dan Inkubasi Bisnis

Penandatanganan PKS ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten dan LPPM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dalam pengembangan potensi kemitraan sentra IKM untuk kebutuhan produk pada usaha industri besar.

Dengan penandatanganan PKS ini, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan kualitas produk IKM di Provinsi Banten, serta meningkatkan kerja sama antara industri besar dan IKM.

Scroll to Top