Pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2020 telah dilaksanakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Meningkatnya Pemahaman Terhadap Paten Mendorong Inovasi Bagi Dosen dan Peneliti di Era Revolusi Industri 4.0”. yang dilaksanakan di Centre of Excellence (CoE) Kampus Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Cilegon dan sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Untirta dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Banten.
Hadir pada acara tersebut Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Bapak Prof. Dr. H. Fatah Sulaeman, ST., MT., Wakil Rektor Bidang I Bapak Dr. Agus Sjafari, M.Si., Ketua LPPM Untirta Bapak Dr. Rusmana, Ir., MP., Sekretaris LPPM Untirta Prof. Dr. Hj. Yeyen Maryani, Dra., M.Si. Dekan Fakultas Teknik Untirta Bapak Prof. Dr. Ing. Asep Ridwan, MT., IPM. Kepala Kantor Wilayah Kemenhumkam Banten Bapak R. Andika Dwi Prasetya, Bc.IP., S.Pd. Para Korpus dan pegawai LPPM Untirta serta undangan yaitu para pelaksana peneliti pemenang penelitian dan pengabdian Internal LPPM untirta tahun 2020 dan 2 (dua) narasumber dari Kemenhumkam RI.
Dalam sambutannya Rektor Untirta mengharapkan agar seluruh pemenang hibah wajib menghasilkan output dan outcome yang dipublikasikan dan didaftarkan Kekayaan Intelektual sebagai luaran hasil penelitian dan pelaksanaan pengabdian. Rektor juga menargetkan peringkat Untirta di Kemendikbud untuk tahun 2021 akhir diperingkat ke 50 pada klasternya dengan dukungan dan kerjasama dari semua pihak. Sambutan ke dua yaitu oleh Kepala kantor Kemenhumkam Wilayah Banten sekaligus membuka acara Sosialisasi Kekayaan Intelektual.