SENTRA KI

Posted on

PEMBUKA

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang muncul akibat adanya sesuatu yang dihasilkan dari olah pikir manusa berupa produk, karya seni, sastra ataupun proses untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi manusia. Hak tersebut terkait dengan hak hukum dan hak ekonomi yang diberikan kepada penemu atau pencipta untuk melindungi secara hukum dan menikmati secara ekonomis hasil temuannya selama jangka waktu tertentu. Secara garis besar HKI dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:

 

  1. Hak Cipta (Copyright)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup Paten (Patent); Desain Industri (Industrial Design); Merek (Trademark); Indikasi Geografis (Geographical Indications); Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit); Rahasia Dagang (Trade Secret).